Setelah baca-baca blog orang2 yang mau menikah dengan orang Amerika, aku jadi tau kalau salah satu syarat dapat fiance visa US, yaitu menyertakan SKCK dari negara2 yang pernah ditinggali lebih dari setahun. Maka aku pun mengurus Führungszeugnis atau bahasa Inggrisnya Certificate of Conduct. Aku cuma mengurus yang Führungszeugnis biasa bukan yang erweitertes Führungszeugnis. Ternyata proses mengurusnya tidak ribet seperti yang kubayangkan sebelumnya dan kurang dari sebulan aku sudah dapet suratnya. Mungkin waktu itu gak banyak yg apply kali, jadi cepat hehe.
Cara mengurus:
-
Bayar biaya sesuai yang tertulis di website/ form aplikasi. Waktu itu sebesar 13 Euro bisa dengan transfer bank atau cek yang nanti nya disertakan waktu mengirim form aplikasi. Aku coba pergi ke salah satu bank yang ada di Surabaya untuk transfer, ternyata mereka bilang gak bisa karena ada jumlah minimal transfer. Kalau 13 Euro jumlahnya terlalu sedikit. Lalu akupun minta tolong adikku yang kebetulan sedang menempuh pendidikan di Hungaria untuk transfer. Di kolom berita ditulis nama lengkapku. Lalu bukti transfernya dia scan dan kirim ke emailku.
-
Mengisi form aplikasi, tapi jangan ditandatangani terlebih dahulu. Tanda tangannya bisa dilakukan di kedutaan/konsulat/public notary. Aku tanda tangannya di konsulat Jerman Surabaya dengan membawa paspor. Sebelum kesana aku juga membuat janji sebelumnya. Biayanya kemarin sebesar 25 Euro, sekitar Rp 390.000 waktu itu.
-
Setelah formnya sudah lengkap dikirim melalui post beserta dengan bukti pembayaran (aku print hasil scan bukti transfernya) ke alamat yang tertera di web/form aplikasi. Aku kirim melalui EMS Pos Indonesia dengan biaya kurang lebih Rp 380.000an. Suratku butuh waktu semingguan sampai ke Jerman.
-
Postku sampai disana tanggal 22 Agustus. 26 Agustus mereka sudah selesai memproses aplikasiku dan dikirim ke Indonesia (aku taunya karena telepon kesana). Suratnya gak ada nomer untuk pelacakan, jadi aku banyak berdoa supaya suratnya gak hilang 😀 Tanggal 17 September pak pos sudah mengantar suratku ke rumah.
*Untuk keterangan lebih lanjut bisa lihat disini
Salam, Joana
halo, mau tanya boleh?
untuk “Tanda tangannya bisa dilakukan di kedutaan/konsulat/public notary.” bisa salah satu atau harus 3 ttd?
terima kasih sebelumnya
Setauku salah satu aja. Kmrn aku
juga cuma minta satu aja di Konsulat Jerman.